Endus Lokasi 3 Buronan Kelas Kakap! Kenapa Kejagung Masih Tutup Mulut?

news.fin.co.id - 06/12/2025, 15:53 WIB

Endus Lokasi 3 Buronan Kelas Kakap! Kenapa Kejagung Masih Tutup Mulut?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Candra Pratama

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan telah mengantongi informasi mengenai lokasi tiga tersangka yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Ketiga buronan tersebut adalah Jurist Tan (JT), Mohammad Riza Chalid (MRC), dan Cheryl Darmadi (CD).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penyidik telah mengetahui keberadaan para buronan itu.

"Kita sudah, penyidik sudah mengetahui (lokasinya). (Kami) sedang berusaha dan berkoordinasi," ujarnya, Sabtu, 6 Desember 2025.

Namun, ia menegaskan bahwa Kejagung belum dapat mempublikasikan lokasi ketiganya. Bahkan ketika ditanya mengenai dugaan keberadaan Riza Chalid di Malaysia—informasi yang sebelumnya sempat mencuat—Anang tetap mempertahankan sikap tertutup.

Advertisement

"Ya, mengetahui tapi masih kita rahasiakan. Pokoknya itu rahasia lah," tegasnya.

Ketiga nama tersebut menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda yang tengah ditangani Korps Adhyaksa.

Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Atas permintaan Kejagung, Ditjen Imigrasi telah mencabut paspornya sejak 4 Juni 2025. Catatan perjalanan menunjukkan bahwa Jurist Tan terbang ke Singapura pada 13 Mei 2025 dan belum kembali ke Indonesia sejak itu.

Sementara itu, pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018–2023. Ia dimasukkan dalam DPO sejak 19 Agustus 2025. Sebelumnya, pejabat imigrasi sempat mengungkapkan bahwa MRC berada di Malaysia, setelah terdeteksi melakukan perjalanan ke negara tersebut pada 6 Februari 2025—beberapa hari sebelum putranya, Muhammad Kerry Adrianto, ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun Cheryl Darmadi merupakan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan dugaan korupsi pada kegiatan usaha PT Duta Palma Group. Namanya diumumkan sebagai DPO melalui akun Instagram resmi Kejaksaan RI pada 9 Agustus 2025. Pada awal tahun, Kejagung menyampaikan bahwa Cheryl diduga bermukim di Singapura.

"Posisi dia ada di Singapura terus. Posisi dia tidak pernah balik ke Jakarta atau ke Indonesia," ungkap Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, kala itu.

Dengan seluruh informasi yang telah terhimpun, Kejagung menegaskan bahwa proses pengejaran tetap berlangsung dan koordinasi lintas lembaga terus dilakukan.

(Candra Pratama)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID