Ekonomi . 06/12/2025, 07:38 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Emas 1.000 gram: Rp2.344.600.000
Sementara itu, pajak pembelian emas batangan juga mengikuti ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian emas dikenai PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP. Konsumen juga akan menerima bukti potong PPh 22 pada setiap transaksi pembelian sebagai bagian dari prosedur resmi.
Dengan perubahan harga yang relatif kecil ini, para investor emas dapat memantau pergerakan harga harian untuk menentukan waktu terbaik membeli atau menjual emas batangan sesuai kebutuhan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media