Banjir Genangi Griya Serpong, IKM Milik Warga Sampai Terdampak!

news.fin.co.id - 07/12/2025, 10:25 WIB

Banjir Genangi Griya Serpong, IKM Milik Warga Sampai Terdampak!

Pabrik tahu di dekat Perumahan Griya Serpong, Blok F, RT 04 RW 06, Tangerang Selatan, ikut terdampak banjir. (Rikhi Ferdian)

fin.co.id -  Banjir yang sempat melanda kawasan Perumahan Griya Serpong, Blok F, RT 04 RW 06, Tangerang Selatan, membuat sejumlah warga terpaksa mengungsi sementara.

Sebuah Industri Kecil dan Menengah (IKM) yakni pabrik tahu milik warga yang berada di bawah permukiman aktivitasnya terhenti total.

Salah satu warga, Nurdin, mengungkapkan bahwa air banjir yang naik membuatnya memutuskan meninggalkan kontrakan.

"Daripada rumah keburu terendam, saya pindah dulu," ujarnya kepada wartawan, Minggu 7 Desember 2025.

Advertisement

Menurut Nurdin, banjir tidak hanya merendam rumah, tetapi juga mencapai area pabrik tahu. "Yang di bawah itu kena semua, pabrik tahu juga. Jadi nggak produksi, ya otomatis nggak kirim ke pasar," jelasnya.

Kondisi ini diperparah oleh penumpukan sampah yang menyumbat aliran kali, sehingga air meluap dan membawa lumpur ke permukiman. "Kalinya itu ketutup sampah, jadi air nggak mengalir. Begitu nyumbat, langsung meluap. Sekarang malah penuh lumpur," katanya.

Menanggapi hal ini, aktivis Kawali Tangsel, Tanjung, menilai persoalan lingkungan seperti ini tidak boleh dianggap sepele. Ia menjelaskan bahwa kejahatan lingkungan, termasuk pembuangan limbah tanpa izin, merusak ekosistem dan kesehatan manusia.

"Pencemaran, termasuk pembuangan limbah B3 secara ilegal, menimbulkan kerugian besar. Dampaknya panjang dan mengancam keberlanjutan hidup," tegas Tanjung.

Ia menambahkan, pelanggaran lingkungan dapat dikenai sanksi berat berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup – mulai dari denda hingga penjara maksimal 15 tahun untuk kasus limbah B3. Selain itu, Perda Kota Tangerang Selatan No. 13 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah juga mengatur denda Rp100 ribu hingga Rp500 ribu, bahkan kurungan 3 bulan untuk pelanggaran berulang.

"Masalah banjir ini tak lepas dari perilaku manusia. Sampah yang menutup aliran kali itu dibuat oleh⅞ masyarakat sendiri dan dilanggar oleh masyarakat sendiri," ungkapnya.

Warga berharap pemerintah Kota Tangerang Selatan segera melakukan penanganan menyeluruh, terutama pembersihan sampah dan sedimentasi pada kali yang kian dangkal. "Kami sudah lapor. Harapannya ada langkah cepat untuk normalisasi supaya banjir tidak terjadi lagi," ujar Nurdin.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID