Megapolitan . 08/12/2025, 11:05 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Pengemudi kendaraan pribadi di Jakarta kembali wajib mematuhi aturan ganjil-genap (gage) yang berlaku normal selama lima hari kerja pekan ini, yakni mulai Senin 8 Desember 2025 hingga Jumat 12 Desember 2025.
Sistem pembatasan lalu lintas ini diterapkan di 25 ruas jalan protokol yang tersebar di berbagai wilayah ibu kota.
Kebijakan ganjil-genap masih menjadi andalan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurai kemacetan, terutama di jam-jam sibuk. Transportasi pribadi, khususnya kendaraan roda empat atau lebih, menjadi sasaran utama aturan ini.
Karena itu, setiap pengemudi diimbau memastikan nomor pelat kendaraannya sesuai dengan tanggal sebelum melintas di jalan yang masuk zona ganjil-genap.
Selama periode 8–12 Desember 2025, ganjil-genap diberlakukan tanpa pengecualian hari kerja. Artinya, seluruh aktivitas masyarakat tetap mengikuti skema pembatasan seperti biasanya.
Berikut aturan lengkapnya:
Berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih
Diterapkan Senin sampai Jumat
Waktu pelaksanaan:
Pagi: 06.00 – 10.00 WIB
Sore: 16.00 – 21.00 WIB
Tanggal ganjil → hanya untuk pelat ganjil
Tanggal genap → hanya untuk pelat genap
Tidak berlaku saat hari libur nasional
Bagi pengendara yang nekat melanggar, sanksi yang dikenakan tidak main-main. Pelanggaran ganjil-genap masuk dalam kategori Pelanggaran Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan denda maksimal Rp500.000.
Meski sempat menuai pro dan kontra, kebijakan ganjil-genap terbukti masih efektif dalam mengurangi kepadatan lalu lintas di sejumlah titik rawan macet. Pembatasan ini juga mendorong masyarakat untuk:
Beralih ke transportasi umum
Mengatur ulang jam bepergian
Berbagi kendaraan (carpool)
Dengan kondisi lalu lintas Jakarta yang semakin padat, terutama pada akhir tahun, penerapan ganjil-genap menjadi instrumen penting dalam menjaga kelancaran mobilitas masyarakat
Mengutip data dari Jakarta Smart City, terdapat 25 ruas jalan utama yang masuk dalam zona ganjil-genap. Lokasinya tersebar dari pusat bisnis hingga jalur penghubung antarwilayah.
Berikut daftar lengkapnya:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media