fin.co.id - Lokasi pengoplosan LPG subsidi di Jalan Raya Pakuhaji, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang yang digerebek Polda Banten sudah beroperasi selama 7 bulan tepatnya sejak Juni hingga Desember 2025.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten, Kombes Yudhis Wibisana, menjelaskan, pangkalan yang dimiliki Basoni alias Soni menerima tabung LPG subsidi 3 kg yang kemudian disuntikkan ke tabung nonsubsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg.
"Gas hasil suntikan dijual kepada warung dan restoran di wilayah Kabupaten Tangerang," ujarnya, Senin (8/12/2025).
Dari transaksi tersebut, Basoni membeli LPG 3 kg seharga Rp 19.000 per tabung, lalu menjual hasil suntikan ke tabung 5,5 kg dengan harga Rp 80 ribu dan ke tabung 12 kg seharga Rp 140-160 ribu. Selain pemilik, tersangka lainnya adalah dua penyuntik (Ansori dan Yanto), seorang sopir (Nuni), dan dua kenek (Nurjani dan Sulaiman).
Semua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Polisi juga mengamankan bukti berupa 2.043 tabung gas berbagai ukuran, lima unit kendaraan, alat pengoplos, dan segel palsu.
"Sebanyak enam tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polda Banten untuk pemeriksaan lanjutan," tandasnya.