DKI Tegaskan NCICD Bukan Giant Sea Wall, Ini Bedanya

news.fin.co.id - 08/12/2025, 15:41 WIB

DKI Tegaskan NCICD Bukan Giant Sea Wall, Ini Bedanya

Kepala Dinas SDA DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrum.

fin.co.id - Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta menjelaskan perbedaan antara tanggul National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) dan proyek Giant Sea Wall (GSW), yang selama ini kerap dianggap sama oleh masyarakat.

Kepala Dinas SDA DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrum, menerangkan bahwa pembangunan perlindungan pantai dibagi menjadi tiga tahap: Fase A, Fase B, dan Fase C.

Fase A, yang dikenal sebagai NCICD atau tanggul pengaman pantai, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Fase A itu posisinya langsung di tepi pantai. Jadi ketika Dinas SDA menyampaikan soal tanggul pengaman pantai, yang dimaksud adalah NCICD Fase A,” ujar Ika di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin, 8 Desember 2025.

Advertisement

Pemprov DKI mendapat mandat dari pemerintah pusat untuk membangun tanggul pengaman pantai tersebut sepanjang 19 kilometer. Hingga akhir 2025, total 16,5 kilometer tanggul NCICD sudah selesai dikerjakan.

“Saat ini ada dua titik yang masih dalam proses konstruksi, yaitu di Asahimas dan Ancol Barat,” tambah Ika.

Sementara itu, Fase B dan C, yang disebut sebagai Giant Sea Wall (GSW) atau tanggul laut raksasa, menjadi wewenang pemerintah pusat. Berbeda dengan NCICD, GSW direncanakan dibangun jauh ke laut, bukan di pesisir. Ika menegaskan bahwa hingga kini pembangunan Giant Sea Wall di Jakarta belum dimulai.

Sambil menunggu realisasi GSW, Pemprov DKI bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan terus melanjutkan pembangunan tanggul NCICD untuk menjaga Jakarta dari ancaman rob.

“Kalau tanggul-tanggul ini tidak terbangun, dampak pasang air laut bisa jauh lebih parah,” kata Ika.

Ia menegaskan pentingnya memahami bahwa NCICD dan Giant Sea Wall adalah dua hal yang berbeda.

“Jadi kalau ada yang bertanya, apakah tanggul pengaman pantai ini adalah Giant Sea Wall? Jawabannya: bukan,” tegasnya.

(Cahyono)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID