DPR: Pencopotan Bupati Aceh Selatan Bisa Lewat Mekanisme Politik DPRD

news.fin.co.id - 08/12/2025, 21:48 WIB

DPR: Pencopotan Bupati Aceh Selatan Bisa Lewat Mekanisme Politik DPRD

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

fin.co.id - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa pemberhentian Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dapat dilakukan melalui mekanisme politik di DPRD. Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Kita cek sama-sama di UU 23/2014, karena bagaimanapun kepala daerah itu kan dipilih langsung oleh rakyat, dan representasi rakyat dalam mengawasinya itu ada di DPRD,” ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Senin, 8 Desember 2025.

Ia menekankan bahwa dinamika politik akan berjalan dengan sendirinya. Rifqi mencontohkan langkah cepat Partai Gerindra, partai Mirwan, yang mencopot Mirwan dari struktur internal sebagai respons atas kepergiannya umrah saat wilayahnya dilanda banjir dan longsor.

“Partai Gerindra saja sudah mencopot. Saya yakin partai-partai politik lain juga punya sense of politics dan sense of humanity terkait ini,” tambahnya.

Advertisement

Rifqi menjelaskan bahwa jika Kemendagri menjatuhkan sanksi berdasarkan pelanggaran prosedur dan regulasi, maka proses politik di Aceh Selatan akan mengikutinya. Namun, keputusan mengenai layak atau tidaknya Mirwan dinilai bersalah tetap menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri.

“Pantas atau tidak pantas, kita tunggu hasil dari Irjen. Jadi biar kita semua basisnya evident dan objektif,” tegasnya.

“Saya nggak boleh mengomentari karena saya memegang teguh evident,” lanjutnya.

Ia menerangkan bahwa Kemendagri memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara. Dalam mekanisme tersebut, wakil bupati bisa mengambil alih tugas selama beberapa bulan, sementara Mirwan menjalani pembinaan.

“Sanksi yang bisa dilakukan itu pencopotan sementara. Selama waktu itu akan diisi oleh wakil bupati, dan yang bersangkutan harus dilakukan proses edukasi oleh Kemendagri agar tidak mengulangi perbuatan yang sama,” jelas Rifqi.

Adapun pencopotan definitif tetap harus mengikuti aturan yang tertuang dalam undang-undang.

“Kan dilihat di undang-undang, sudah ada aturannya,” ucapnya.

Rifqi menegaskan bahwa Komisi II DPR saat ini fokus pada fungsi pengawasan terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan Irjen Kemendagri. Sementara keputusan final mengenai sanksi, termasuk kemungkinan pemberhentian, berada di tangan Kemendagri serta mekanisme politik di Aceh Selatan.

(Anisha Aprilia)

Advertisement
Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID