Megapolitan . 08/12/2025, 14:57 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Unit Reskrim Polsek Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) sepeda motor di wilayah Sukasari, Kota Tangerang.
Seorang pria berinisial BR alias Kidut (21) diamankan dalam operasi non TO Ops Sikat Jaya 2025 setelah diduga kuat mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 milik warga setempat.
Kapolsek Tangerang AKP Suyatno, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada pada R 3 Desember 2025, sekitar pukul 03.31 WIB di rumah korban bernama Syaiful A. Rahman, di Jalan Sukahati II, Kelurahan Sukasari.
"Korban yang juga menjabat Ketua RT ini memarkir motornya di garasi dengan kunci masih tergantung dan pagar rumah tidak dikunci," kata Suyatno, Senin 8 Desember 2025.
Ketika hendak melaksanakan solat tahajud sekitar pukul 03.45 WIB, korban mendapati pagar sudah terbuka dan motornya hilang.
Rekaman CCTV tetangga menunjukkan seorang pria masuk ke garasi sekitar pukul 03.22 WIB, mengambil motor dalam waktu kurang dari 15 menit.
"Kemudian korban melaporkan kejadian secara lisan pada Ngopi Kamtibmas," imbuhnya.
Menerima laporan tersebut Kapolsek Tangerang segera memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Melalui analisis CCTV, ciri-ciri pelaku berhasil dikenali berinisial BR.
Pada 6 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, tim Opsnal Polsek Tangerang kemudian menemukan pria dengan ciri-ciri identik saat patroli tertutup di wilayah Babakan.
"Setelah diperlihatkan rekaman CCTV, BR tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya," ulas Suyatno.
Dalam interogasi, pelaku mengaku mencuri motor seorang diri tanpa alat bantu. "Setelah membawa kabur, ia menjual motor bersama rekannya inisial D yang kini menjadi DPO melalui platform Facebook pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB di daerah Jati," tandasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media