PT IWIP Klarifikasi Soal Material yang Ditahan di Bandara Khusus Weda Bay

news.fin.co.id - 08/12/2025, 11:00 WIB

PT IWIP Klarifikasi Soal Material yang Ditahan di Bandara Khusus Weda Bay

Bahan mineral yang akan diselundupkan seorang WNA dari China melalui Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Weda Bay, Maluku Utara, (Kejaksaan Agung RI.)

fin.co.id - PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) memberikan penjelasan terkait bahan mineral yang sebelumnya dihentikan pengirimannya di Bandara Khusus Weda Bay.

Pihak perusahaan menegaskan bahwa material tersebut merupakan sampel alumina milik salah satu tenant di kawasan IWIP, digunakan untuk kebutuhan internal, dan telah dilengkapi izin administratif.

“IWIP menyampaikan bahwa informasi yang beredar di publik tidak akurat,” kata manajemen IWIP dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin 8 Desember 2025.

Manajemen juga menegaskan bahwa material tersebut bukan nikel, bukan barang ilegal, dan tidak terkait aktivitas yang melanggar hukum.

Advertisement

Sampel alumina itu rencananya dikirim ke Jakarta untuk kepentingan pengujian laboratorium. Namun, proses pengiriman tertunda karena dokumen pendukung belum sepenuhnya lengkap saat pemeriksaan.

Penahanan sementara dilakukan oleh petugas Aviation Security (AvSec) usai sampel terdeteksi melalui X-Ray sebelum tahapan boarding. IWIP menekankan bahwa proses tersebut dilakukan oleh AvSec, bukan oleh lembaga lain di luar bandara.

Saat ini, sampel masih berada di bawah pengawasan AvSec dan akan dikirim setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan terverifikasi, sebagaimana disampaikan pihak manajemen.

Dalam keterangannya, IWIP kembali menyatakan komitmen untuk menjalankan operasional sesuai aturan penerbangan, standar keamanan kawasan, dan pedoman otoritas terkait.

Sementara itu, sebelumnya diberitakan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Terpadu yang bertugas di Bandara Khusus PT IWIP berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan mineral pada Jumat 5 Desember 2025.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial MY diamankan setelah membawa lima kemasan serbuk nikel campuran serta empat kemasan serbuk nikel murni saat hendak terbang menggunakan Super Air Jet (PK-SJE) rute Weda Bay (WDB)–Manado (MDC).

"Saat ini pelaku sudah diproses lebih lanjut oleh aparat terkait dan barang bukti bahan mineral yang diselundupkan akan dilakukan penelitian lebih lanjut oleh instansi terkait," ujar Anang dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Aktivitas tersebut terungkap berkat pengawasan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar yang bertugas memantau potensi penyelundupan di sektor pertambangan.

Anang menambahkan bahwa Bandara Khusus PT IWIP telah beroperasi sejak 2019 setelah menerima izin dari Kementerian Perhubungan. *

Advertisement
Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Penulis FIN.CO.ID