Puan Maharani Sentil Keras Bupati Aceh Selatan: Mana Empatimu! DPR Desak Kemendagri Copot Mirwan MS!

news.fin.co.id - 08/12/2025, 18:54 WIB

Puan Maharani Sentil Keras Bupati Aceh Selatan: Mana Empatimu! DPR Desak Kemendagri Copot Mirwan MS!

Ketua DPR RI Puan Maharani - Anisha Aprilia -

fin.co.id – Gelombang kritik terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang memilih pergi umrah saat wilayahnya dilanda banjir dan longsor terus membesar. Kali ini, kritik datang dari pucuk pimpinan legislatif. Ketua DPR RI Puan Maharani secara tegas menyoroti kurangnya empati yang ditunjukkan oleh sang bupati di masa-masa sulit ini.

Puan Maharani menyampaikan imbauan keras agar semua kepala daerah memiliki empati tinggi terhadap masyarakatnya, terutama saat musibah melanda. Ini bukan sekadar teguran, tetapi seruan moral yang dilontarkan di tengah duka yang menyelimuti Pulau Sumatera.

“Untuk bupati, harusnya semua kepala daerah punya empati,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senin, 8 Desember 2025.

Puan mengingatkan bahwa Indonesia, khususnya wilayah Pulau Sumatera, sedang berduka. Banjir bandang telah melanda berbagai daerah, termasuk Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Advertisement

“Sekarang kita sedang berduka karena musibah melanda saudara-saudara kita di Aceh, di Sumut, di Sumbar. Jadi lebih baik kita sama-sama berdoa, kemudian menyelesaikan permasalahan bencana ini,” ungkapnya, menekankan perlunya fokus pada penanggulangan bencana, bukan meninggalkan medan tugas.

Dasco Desak Tindakan Nyata: Copot Sementara dan Tunjuk PLT Sekarang!

Kritik dari Puan Maharani diperkuat dengan langkah politik yang lebih konkret dari jajaran pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tidak hanya mengecam, tetapi langsung mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar menerapkan sanksi yang paling tegas: pemberhentian sementara.

Dasco menilai, langkah pemberhentian sementara ini sangat mendesak. Alasannya jelas, penanganan bencana di Aceh Selatan membutuhkan kehadiran dan koordinasi pimpinan daerah yang optimal. Tanpa pimpinan di lapangan, respons darurat berpotensi kacau dan lambat.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Mendagri untuk penerapan UU 23/2014. Tidak hanya diperiksa, tapi kami kemudian mengusulkan agar yang bersangkutan diberhentikan sementara dan ditunjuk Plt dalam menjalankan tugas-tugas, agar lebih maksimal dalam penanggulangan bencana di daerah tersebut,” kata Dasco, yang juga berada di Kompleks Parlemen pada Selasa, 8 Desember 2025.

Pergantian sementara kepala daerah, melalui penunjukan Pelaksana Tugas (Plt), menurut Dasco, akan menjadi solusi tercepat untuk mempercepat respons. Kehadiran Plt memastikan pelayanan vital terhadap warga terdampak bencana tidak terganggu akibat absennya pimpinan definitif. Situasi darurat menuntut kehadiran penuh dan koordinasi tanpa celah dari pimpinan daerah.

Mekanisme Politik: Bola Panas Ada di Tangan DPRD

Lantas, bagaimana dengan nasib karir politik Mirwan MS ke depan? Apakah ia berpotensi dicopot secara permanen?

Dasco menyerahkan sepenuhnya kemungkinan pencopotan permanen ini kepada mekanisme politik dan hukum yang berlaku di tingkat daerah. Dalam negara demokrasi, peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi kunci.

Advertisement

“Kalau itu kan sesuai dengan mekanisme yang ada. Kita negara demokrasi, ya kita serahkan nanti kepada DPRD setempat,” ujarnya. Artinya, setelah Kemendagri memberikan sanksi berjenjang sesuai UU 23/2014, bola panas untuk memutuskan pemberhentian tetap akan berada di tangan lembaga legislatif di Aceh Selatan.

Sorotan dari dua pimpinan tertinggi DPR RI, Puan Maharani dan Sufmi Dasco Ahmad, secara kolektif mengirimkan pesan yang sangat kuat. Yaitu, di tengah krisis bencana yang serius, tindakan kepala daerah yang meninggalkan pos tugas demi kepentingan pribadi dinilai tidak dapat ditoleransi. Hal ini bukan hanya tentang pelanggaran administratif, tetapi juga kegagalan moral dan empati. Desakan untuk menunjuk Plt adalah solusi pragmatis agar penanganan banjir dan longsor di Aceh Selatan tidak terhenti hanya karena satu pimpinan daerah tidak ada di tempat. Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh kepala daerah di Indonesia untuk selalu mengingat sumpah jabatan dan tanggung jawab mereka di masa darurat. - Anisha Aprilia/Disway

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID