fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap besarnya kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Nilainya disebut mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun.
"Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun," ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, Selasa, 9 November 2025.
Riono menjelaskan, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan pelimpahan tersebut, Nadiem Makarim dan pihak lain yang turut menjadi tersangka akan segera menjalani sidang di pengadilan.
"Pada hari ini, Senin tanggal 8 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Riono.
Ada empat tersangka dalam perkara ini. Selain mantan Mendikbudristek Nadiem Anawar Makarim (NAM), tersangka lainnya adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Ditjen PAUD Dikdasmen, Mulyatsah selaku Direktur SMP, serta Ibrahim Arif sebagai konsultan perorangan terkait perbaikan infrastruktur TIK Kemendikbudristek.
Menurut Riono, pelimpahan perkara tersebut menunjukkan bahwa seluruh tahapan penyidikan sampai penuntutan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Ia menegaskan, "Tindakan tersebut bukan hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga telah secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak."
"Baik di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi maupun penyedia barang dan jasa," lanjutnya.
Awal dugaan keterlibatan Nadiem disebut bermula pada Februari 2020, ketika ia mengadakan pertemuan dengan Google Indonesia untuk membahas pemanfaatan Chromebook bagi kementerian serta peserta didik. Dalam beberapa pertemuan, pihak Google dan Nadiem disebut telah mencapai kesepahaman bahwa Chrome OS dan Chrome Device Management akan masuk dalam proyek pengadaan TIK.
Pada 6 Mei 2020, Nadiem mengumpulkan sejumlah pejabat terkait, mulai dari Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, hingga staf khusus menteri. Rapat tertutup itu membahas penggunaan Chromebook sebagai perangkat TIK, meskipun pengadaan resmi belum dimulai.
Di tahap berikutnya, Nadiem disebut menjawab surat dari Google Indonesia—sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh Mendikbud sebelumnya, mengingat uji coba Chromebook pada 2019 gagal digunakan di wilayah 3T. Setelah itu, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsah diminta menyusun Juknis dan Juklak dengan spesifikasi yang langsung mengarah pada Chrome OS.
Tim teknis kemudian membuat kajian dan spesifikasi teknis yang juga sesuai Chrome OS. Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Petunjuk Operasional DAK Fisik Pendidikan, yang di dalamnya kembali memuat spesifikasi yang mengunci pada Chrome OS.
(Candra Pratama)