Mirwan MS Klaim Berangkat Umrah karena Nazar

news.fin.co.id - 09/12/2025, 19:53 WIB

Mirwan MS Klaim Berangkat Umrah karena Nazar

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi langsung dari Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, terkait keputusannya tetap berangkat umrah meskipun daerahnya tengah mengalami banjir.

fin.co.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi langsung dari Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, terkait keputusannya tetap berangkat umrah meskipun daerahnya tengah mengalami banjir. Dalam penjelasannya, Mirwan menyebut bahwa keberangkatannya dilandasi oleh nazar yang telah ia buat sebelumnya.

"Yang bersangkutan saya tanya, menyatakan bahwa sudah punya nazar, saya enggak tahu nazar apa, dan kemudian melaksanakan ibadah umrah," kata Tito dalam konferensi pers, Selasa, 9 Desember 2025.

Tito mengatakan dirinya telah mengingatkan Mirwan tentang pentingnya berada di tengah masyarakat, terutama saat terjadi bencana.

"Saya sampaikan kepada yang bersangkutan bahwa membantu masyarakat, rakyat, itu ibadah paling utama, apalagi yang sedang dalam keadaan bencana, kesulitan," ujarnya.

Advertisement

Mirwan disebut mengaku sudah memberikan bantuan, namun Mendagri menilai hal tersebut tidak cukup. Karena masih banyak persoalan yang perlu ditangani secara langsung di daerah.

"Yang bersangkutan mengatakan sudah membantu, tapi kan tidak cukup apa, sekadar hanya membantu masyarakat. Ada masalah-masalah lain yang perlu diselesaikan di sana," lanjut Tito.

Mantan Kapolri ini menyayangkan keputusan Mirwan yang tetap melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin.

"Kita juga menyayangkan yang bersangkutan sampai tetap juga ke luar negeri," jelasnya.

Mirwan Resmi Diberhentikan Sementara Selama 3 Bulan

Kemendagri sebelumnya telah menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Mirwan MS karena meninggalkan Aceh Selatan saat wilayah tersebut dilanda banjir. Keputusan tersebut tertuang dalam SK yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, berlaku mulai 9 Desember 2025 hingga 8 Maret 2026.

"Ada pengumuman tentang dua keputusan SK yang sudah saya TTD hari ini, berkaitan dengan Bupati Aceh Selatan," kata Tito.

SK pertama berisi ketentuan pemberhentian sementara Mirwan, yang merupakan Bupati Aceh Selatan periode 2025–2030 hasil Pilkada serentak 2024. Pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri menyimpulkan bahwa Mirwan telah melanggar ketentuan.

"Yang bersangkutan diberhentikan berkaitan dengan hasil pemeriksaan dari irjen, sudah terjadi pelanggaran. Pasal 76 ayat 1, huruf I UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah," tegas Tito.

Advertisement

Sanksi ini mempertegas sikap Kemendagri bahwa kepala daerah wajib hadir dan memimpin penanganan bencana di wilayahnya, serta tidak boleh bepergian ke luar negeri tanpa izin resmi.

(Anisha Aprilia)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID