fin.co.id - Ada kabar gembira bagi masyarakat yang akan melakukan peralihan hak tanah dan bangunan di Kota Tangerang. Bapenda resmi menghadirkan program diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 10% yang mulai berlaku besok, Rabu (10/12/25). Program ini menjadi upaya ganda: meringankan beban wajib pajak dan mempercepat capaian pendapatan daerah menjelang akhir tahun.
Pengumuman ini dibuat dalam acara penganugerahan Bang Baja dan Nong Dara Award 2025 di Ruang Al Amanah, Gedung Pusat Pemerintahan. Acara yang dihadiri langsung Wali Kota Tangerang H. Sachrudin beserta stafnya juga menjadi bentuk apresiasi kepada 64 wajib pajak yang berkontribusi besar bagi pembangunan kota.
"Semoga program diskon BPHTB umum 10% ini dapat meringankan kewajiban masyarakat, terutama yang akan melakukan peralihan hak, sekaligus mendorong peningkatan investasi di Tangerang," ujar Sachrudin. Ia menegaskan bahwa kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban, melainkan "investasi bersama" untuk masa depan kota yang lebih maju.
Selain diskon baru, Pemkot juga terus mempermudah pembayaran melalui penghapusan denda, relaksasi PBB-P2, dan kanal digital yang terus dikembangkan. "Masyarakat bisa membayar kapan saja dan di mana saja," tambahnya.
Kepala Bapenda Kiki Wibhawa menambahkan, tingkat kepatuhan wajib pajak tahun ini meningkat signifikan: dari 82,3% di 2024 menjadi 85,7% sekarang. Bahkan, realisasi PBB-P2 sudah melampaui target hingga 102% atau Rp587 miliar. Sementara itu, BPHTB mencapai 95% atau Rp593 miliar dari target Rp620 miliar – kekurangan Rp27 miliar yang dioptimisasi terkejar lewat diskon baru.
Bang Baja (Bangga Bayar Pajak) dan Nong Dara (Pelayanan Online Bapenda Juara) diberikan kepada wajib pajak perorangan, perusahaan, serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT dan PPATS). Melalui kombinasi apresiasi, kemudahan layanan, dan keringanan, Pemkot berharap semakin banyak masyarakat yang berpartisipasi aktif dalam membangun kota..