fin.co.id – Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian serius terhadap tragedi kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang merenggut 22 nyawa.
Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi kebakaran, Rabu, 10 Desember 2025. Tito menyebut dirinya diminta Kementerian Sekretariat Negara atas arahan Presiden Prabowo untuk mengawal proses penanganan kasus tersebut.
Menurut Tito, Presiden Prabowo memberi pesan agar insiden serupa tidak kembali terjadi.
"Pak Mensesneg menelepon saya yang intinya jangan sampai terulang kembali. Saya hanya berasumsi bahwa ini karena Bapak Presiden sedang di Pakistan, saya yakin beliau sangat memberikan atensi. Karena ada jumlah korbannya. Jumlah korbannya yang tidak sedikit, 22 orang, itu adalah nyawa semua," kata Tito.
Dalam kunjungannya, Tito meminta Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar keselamatan gedung-gedung di Jakarta. Ia menegaskan bahwa seluruh bangunan harus memiliki sistem pencegahan dan mitigasi kebakaran yang memadai.
Menurut Tito, Gulkarmat akan menilai berbagai aspek keselamatan, termasuk ketersediaan alat pemadam api, jalur evakuasi, hingga sistem sprinkler untuk meminimalkan risiko ketika terjadi kebakaran.
"Dinas Pemadam Kebakaran akan melihat apakah tempat itu ada alat pemadam kebakaran, kemudian apakah di tempat itu ada misalnya exit jalur evakuasi, sprinkler bila terjadi kebakaran untuk memadamkan cepat, dan lain-lain," ucapnya.
Tito juga memaparkan bahwa kebakaran terjadi saat jam istirahat siang. Titik api diduga berasal dari lantai satu akibat korsleting baterai drone yang sedang diisi daya. Asap pekat kemudian naik ke lantai atas dan menyebabkan puluhan karyawan mengalami kehabisan oksigen.
Dari sekitar 41 orang yang berada di dalam gedung saat insiden terjadi, 22 di antaranya meninggal dunia karena menghirup asap beracun.
"Wafatnya saya tanya apakah terbakar atau karena apa, rupanya bukan karena terbakar, tapi karena asap. Mungkin karbon monoksida atau zat beracun lainnya yang terhisap," jelas Tito.
Pengelola Gedung Terancam Sanksi Pidana
Tito mengatakan pengelola gedung Terra Drone berpotensi dijerat Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian. "Jadi sanksinya pidana," tegasnya.
Ia menambahkan, apabila penyelidikan kepolisian menemukan unsur kesengajaan, maka pasal lain terkait pidana akan diterapkan. "Kalau kesengajaan ada sendiri pasalnya," ujarnya.
Tito menegaskan, pihaknya siap mendukung penuh kepolisian dalam mengusut tuntas insiden tragis tersebut.
(Cahyono)