fin.co.id - Harga emas Antam kembali naik dan memancing perhatian para investor yang mengandalkan logam mulia sebagai aset aman. Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, Rabu, 10 Desember 2025, harga emas batangan naik Rp13.000 dari posisi sebelumnya Rp2.403.000 menjadi Rp2.416.000 per gram. Kenaikan ini membuat banyak investor langsung memantau pasar, karena harga emas memang sering menjadi barometer kondisi ekonomi.
Di sisi lain, harga buyback atau pembelian kembali juga ikut melejit ke Rp2.276.000 per gram. Kenaikan buyback seperti ini biasanya memberi angin segar bagi investor yang ingin merealisasikan keuntungan jangka pendek.
Harga emas Antam tetap tersedia dalam berbagai ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram), sehingga investor pemula maupun berpengalaman bisa menyesuaikan pilihan sesuai kebutuhan.
Pajak Masih Berlaku, Investor Wajib Hitung Matang
Saat membeli atau menjual emas batangan, investor perlu memperhatikan aturan pajak yang berlaku. Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan akan dikenakan pajak sesuai ketentuan berikut:
1. Pajak Penjualan (Buyback)
Penjualan emas ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta terkena PPh Pasal 22.
Tarif pajak:
- 1,5% untuk pemilik NPWP
- 3% untuk non-NPWP
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback, sehingga investor tinggal menerima nilai bersihnya.
2. Pajak Pembelian Emas Batangan
Saat membeli emas, pembeli juga dikenakan PPh 22:
- 0,45% untuk pemilik NPWP
- 0,9% untuk non-NPWP
Setiap transaksi pembelian emas juga disertai bukti potong PPh 22, sehingga pembeli dapat mencatatnya sebagai dokumen resmi transaksi.
Dengan kata lain, investor perlu memasukkan komponen pajak ini dalam perhitungan agar total biaya atau keuntungan menjadi jelas.