Nasional . 11/12/2025, 17:20 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Penataan tenaga honorer memasuki fase penting setelah Kementerian PANRB resmi menerapkan skema PPPK Paruh Waktu 2025 sebuah mekanisme legal yang memberi status, kepastian kerja, dan penghasilan tetap bagi lulusan SMA hingga S1 yang selama ini bekerja tanpa kejelasan status.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu bukan lagi tenaga honorer ilegal, melainkan bagian resmi dari mekanisme kepegawaian nasional.
Meski begitu, pemerintah tidak menetapkan satu angka gaji nasional yang seragam. Besarannya ditentukan secara proporsional oleh daerah, menyesuaikan kapasitas fiskal dan kebutuhan layanan.
Lalu, berapa gaji PPPK Paruh Waktu 2025 untuk lulusan SMA dan S1? Mari kita bahas lengkap agar tidak terjadi salah paham di masyarakat.
KemenPANRB menegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu mengacu pada beberapa komponen:
Besaran UMP/UMK daerah masing-masing
Jumlah jam kerja yang umumnya 50–70% dari ASN penuh
Beban kerja sesuai jabatan
Kemampuan anggaran daerah/instansi
Skema ini membuat nominal gaji berbeda di setiap wilayah, namun pemerintah telah menetapkan kisaran nasional agar tidak melampaui batas kelayakan.
Berdasarkan ketentuan proporsional jam kerja dan UMK daerah, gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA diperkirakan berada di:
Faktor penentu besaran gaji lulusan SMA antara lain:
Jam kerja yang lebih sedikit, yaitu 50–70% ASN penuh
Kebutuhan instansi, misalnya tenaga administrasi, operator, dan layanan umum
Upah minimum di daerah masing-masing
Di daerah dengan UMK rendah, gaji cenderung berada di batas bawah. Sebaliknya, di daerah kota besar dengan kebutuhan layanan tinggi, nilai gaji bisa mencapai batas atas.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media