Megapolitan . 11/12/2025, 17:31 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Polsek Ciputat Timur berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat penjualan obat keras di dalam sebuah toko kosmetik di Jalan Jombang Raya, Ciputat. Kedua pelaku diidentifikasi sebagai IW alias A (29) dan MJS alias J (27), yang berperan sebagai penjaga toko.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (7/12) sekitar pukul 19.30 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat melalui hotline. Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodig menjelaskan, tim dari Opsnal Unit Reskrim di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Edi Purwanto beserta Panit 2 langsung melakukan penelusuran ke lokasi.
“Anggota kami segera mendatangi toko tersebut dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Saat penangkapan, kami juga menemukan barang bukti obat keras yang disembunyikan di dalam etalase,” ujar Bambang, Kamis 11 Desember 2025.
Dari pemeriksaan awal, polisi menyita sejumlah obat keras antara lain 88 butir Trihexyphenidryl, 56 butir Tramadol, 18 butir Alprazolam, 60 butir Hexymer, serta uang tunai sebesar Rp 210 ribu. Saat ini, kedua pelaku beserta semua barang bukti berada di Polsek Ciputat Timur untuk dijalankan proses penyidikan lebih lanjut.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media