Nasional . 11/12/2025, 18:44 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Ia menyatakan bahwa data perkara korupsi bernilai besar yang ditangani Kejaksaan adalah bukti masih kuatnya mental koruptif dalam birokrasi.
“Korupsi merampas potensi keuangan negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Menurut Samiaji, Kejaksaan bukan hanya bertugas menindak pelaku, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan edukasi melalui kuliah umum, seminar, dan program pencegahan lainnya.
Tema Hakordia 2025, yakni Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat, dianggap sangat relevan dengan pendekatan progresif Kejaksaan selama beberapa tahun terakhir.
Kini, fokus pemberantasan korupsi meliputi:
Penindakan tegas terhadap pelaku
Pemulihan aset negara
Penjagaan kedaulatan ekonomi
Pencegahan korupsi melalui pendidikan publik
Selama lima tahun terakhir, Kejaksaan RI memprioritaskan penanganan perkara di sektor strategis, khususnya sektor pelayanan publik dan pengelolaan sumber daya alam.
Rektor UBT, Prof. Dr. Yahya Zein, menyambut baik kegiatan kuliah umum tersebut. Ia menilai bahwa wawasan yang dibagikan oleh Kejati Kaltara sangat penting bagi mahasiswa.
“Mahasiswa tidak hanya belajar teori hukum, tetapi juga praktik nyata penegakan hukum yang dinamis,” ujarnya.
Bahkan, Prof. Yahya menyebut bahwa UBT membuka peluang untuk memasukkan kajian mengenai Kejaksaan ke dalam kurikulum Fakultas Hukum sebagai bagian dari penguatan pendidikan hukum di kampus.
Wacana ini akan dibahas lebih lanjut bersama Dekan Fakultas Hukum UBT.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media