UU ASN 2023 Tegaskan Hak Pensiun untuk PNS dan PPPK: Siapa Saja yang Berhak?

news.fin.co.id - 11/12/2025, 20:20 WIB

UU ASN 2023 Tegaskan Hak Pensiun untuk PNS dan PPPK: Siapa Saja yang Berhak?

ASN ilustrasi

Secara prinsip juga memiliki hak jaminan sosial, termasuk hari tua dan pensiun, tetapi implementasi akan disesuaikan dengan PP pelaksana.

Artinya, ketiga model ASN kini memiliki hak yang sama terkait jaminan hari tua, hanya skemanya saja yang berbeda.

Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Disamakan

UU ASN 2023 juga menetapkan bahwa batas usia pensiun bagi PNS dan PPPK kini disamakan, sesuai ketentuan Pasal 55.

Berikut gambaran batas usia pensiun (BUP) menurut jenis jabatan:

  • Jabatan administrasi: sekitar 58 tahun

  • Jabatan fungsional: rata-rata 60 tahun

  • Jabatan pimpinan tinggi: mengikuti ketentuan masing-masing jabatan

Hal ini membuat karier PPPK kini lebih stabil dan setara dengan PNS dari sisi usia berhenti bekerja.

Kapan Pensiun PPPK Mulai Berlaku?

Meski UU ASN sudah tegas mengatur hak pensiun PPPK, banyak pihak—terutama PPPK hasil rekrutmen 2021–2025—yang masih menunggu kejelasan implementasi.

Regulasi teknis dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) sangat krusial, karena akan menjawab beberapa hal penting seperti:

  • Kapan iuran mulai dipotong?

  • Berapa persentase kontribusinya?

  • Bagaimana cara pencairan manfaat pensiun PPPK?

  • Apakah ada skema tambahan seperti JP (Jaminan Pensiun) versi PPPK?

Sebelum PP tersebut disahkan, hak pensiun PPPK masih bersifat normatif dan belum operasional.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID