Nasional

UU ASN 2023 Tegaskan Hak Pensiun untuk PNS dan PPPK: Siapa Saja yang Berhak?

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi membawa angin segar bagi para pegawai pemerintahan di Indonesia.

UU ASN 2023 Tegaskan Hak Pensiun untuk PNS dan PPPK: Siapa Saja yang Berhak?
ASN ilustrasi

Menggunakan skema pay-as-you-go, di mana pembayaran pensiun dilakukan secara rutin setiap bulan dan dibiayai langsung oleh APBN.

Pensiun PPPK

Akan menggunakan sistem berbasis kontribusi atau iuran, sehingga:

Namun hingga kini, detail teknis mengenai:

masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU ASN.

Sebelum PP diterbitkan, skema pensiun PPPK belum dapat berjalan secara penuh seperti pensiun PNS.

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Pensiun Menurut UU ASN 2023?

Berdasarkan struktur baru ASN dan regulasi jaminan sosial, berikut daftar kelompok yang berhak:

1. PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Tetap menjadi penerima hak pensiun dengan skema konvensional langsung dari negara.

2. PPPK Penuh Waktu

Termasuk dalam kategori penerima pensiun berbasis kontribusi.

3. PPPK Paruh Waktu

Berita Terkait