Yahya Cholil Tetap Gelar Pleno PBNU Meski Telah Diberhentikan dari Ketum

news.fin.co.id - 11/12/2025, 09:30 WIB

Yahya Cholil Tetap Gelar Pleno PBNU Meski Telah Diberhentikan dari Ketum

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.

Intinya

  • Gus Yahya tetap gelar pleno PBNU bahas
  • program dan penanganan bencana.
    Ia menilai keputusan menggantikan dirinya tidak sah.
  • Ia tegaskan ketum PBNU hanya bisa diberhentikan lewat muktamar.

Terkait hasil rapat pleno PBNU yang menetapkan pengganti dirinya, Gus Yahya menegaskan tidak akan mempersoalkannya. Menurut dia, keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah

fin.co.id – Meski telah diberhentikan dari posisi ketua umum PBNU, Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) memastikan rapat pleno rutin tetap akan berlangsung. Ia menyebut forum tersebut difokuskan untuk membahas agenda organisasi, termasuk evaluasi program serta respons PBNU terhadap bencana alam yang terjadi di berbagai daerah.

"Besok pleno akan kita gelar untuk bicara tentang program-program yang akan menjadi tugas-tugas kita, termasuk juga mengevaluasi sejumlah program yang sekarang berjalan, dan juga ada khusus nanti yang terkait dengan konsolidasi untuk penanggulangan atau kontribusi NU dalam penanggulangan dampak bencana yang sekarang sedang berlangsung. (Rapat pleno) Rutin enam bulanan," kata Gus Yahya di Kemensetneg, Jakarta Pusat, Rabu 10 Desember 2025.

Terkait hasil rapat pleno PBNU yang menetapkan pengganti dirinya, Gus Yahya menegaskan tidak akan mempersoalkannya. Menurut dia, keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah sehingga tidak layak dianggap sebagai keputusan organisasi.

"Ya tidak akan kita bahas panjang-panjang juga ya, karena sebetulnya secara aturan ya tidak bisa dianggap ada, karena memang pertama itu dinyatakan sebagai kelanjutan dari sesuatu yang tidak konstitusional, yang tidak sah, makanya dia menjadi tidak sah dan juga prosedur serta mekanismenya juga tidak sesuai dengan tatanan yang ada," ujarnya.

Ia kembali menekankan bahwa pemberhentian ketua umum hanya dapat dilakukan melalui muktamar. Rapat syuriah, menurutnya, tidak memiliki kewenangan untuk mencabut mandat ketua umum PBNU.

"Ya kan sejak awal sudah dibicarakan bahwa rapat harian syuriah tidak berwenang memberhentikan mandataris, dalam hal ini saya sebagai ketua umum. Itu saja, kalau tidak berwenang, dilakukan kan ya tetap tidak bisa diterima, sehingga tidak bisa dilanjutkan, tidak bisa dieksekusi," ujar Gus Yahya.

"Ini kan sebetulnya hal yang universal ya, dimana-mana kan tidak ada mandataris organisasi bisa diberhentikan di luar permusyawaratan tertinggi, kan tidak pernah ada. Ini tentu hal yang universal sebetulnya. Semua orang tahu, di NU juga begitu, tidak ada aturan khusus tentang hal itu," lanjutnya. *

Advertisement
Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca