Hukum dan Kriminal . 12/12/2025, 18:37 WIB

Dugaan TPPU Sritex! Kejagung Sita Hotel Mewah Ayaka Suites di Jaksel

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

Kasus yang menjerat Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) ini berakar dari skandal pemberian kredit besar-besaran kepada PT Sritex dan entitas usahanya. Nilai kerugian negara yang ditemukan penyidik Kejagung pada Mei 2025 sangat fantastis. Total Outstanding (tagihan yang belum dilunasi) PT Sritex hingga Oktober 2024 mencapai Rp3.588.650.808.028,57 atau sekitar Rp3,5 triliun!

Utang triliunan rupiah ini berasal dari berbagai bank: Bank Jateng (sekitar Rp395,6 miliar), Bank BJB (sekitar Rp543,9 miliar), Bank DKI (sekitar Rp149 miliar), serta sindikasi Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI yang totalnya mencapai sekitar Rp2,5 triliun. Selain itu, PT Sritex juga menerima pinjaman dari 20 bank swasta lain yang saat ini masih didalami nilainya oleh Kejagung.

Kejagung membagi penanganan perkara ini menjadi dua klaster besar: klaster pertama terkait kredit dari BPD, dan klaster kedua terkait sindikasi perbankan milik pemerintah. Langkah penyitaan Hotel Ayaka Suites ini jelas menunjukkan bahwa penanganan klaster BPD, yang menyeret IKL, sudah memasuki babak pemulihan aset.

Siapa Iwan Kurniawan Lukminto? Tersangka Baru di Lingkaran Sritex

Pada 13 Agustus 2025, Tim Penyidik Jampidsus menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka baru dalam kasus ini. IKL menjabat sebagai Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia dan juga mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman, Tbk, pada periode 2012-2023. Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penyidikan telah diterbitkan Kejagung pada tanggal yang sama.

Menariknya, IKL merupakan saudara kandung dari Iwan Setiawan Lukminto. Iwan Setiawan Lukminto sendiri sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama saat ia menjabat sebagai Komisaris Utama Sritex. Dengan penetapan dan penyitaan aset yang terus dilakukan, publik menantikan babak akhir dari upaya pemulihan kerugian negara akibat skandal kredit jumbo Sritex ini! - Candra Pratama/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com