fin.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan agar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak menyalurkan atau mengirim pakaian bekas impor ilegal (balpress) yang telah disita sebagai bantuan untuk korban banjir di beberapa wilayah Sumatera.
Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, sempat menawarkan opsi menggunakan balpress sebagai bantuan. Namun, Purbaya langsung membantah dan melarang langkah tersebut.
"Kalau saya mau sumbang, saya beli barang baru, saya kasih saudara-saudara saya, produk industri dalam negeri. Biar aja itu kan ilegal," kata Purbaya saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat, 12 Desember 2025.
Purbaya menegaskan hingga saat ini, Kementerian Keuangan belum mengeluarkan instruksi resmi untuk menyalurkan balpress kepada korban banjir di Sumatera.
"Paling tidak secara formal tidak ada kebijakan ke arah sana. Pimpinan dari Presiden pun tiap hari, detik, dia bilang 'Jangan', kecuali mengubah undang-undang. Sampai sekarang sih belum ada," tambahnya.
Kekhawatiran Balpress Beredar Kembali
Purbaya mengungkapkan kekhawatirannya bahwa jika balpress diperbolehkan digunakan, maka barang ilegal tersebut berpotensi beredar luas di masyarakat.
Ia menekankan bahwa bantuan untuk korban banjir lebih baik berasal dari produk lokal, khususnya hasil karya UMKM.
"Nanti kita akan menjaga peraturannya seperti apa. Jangan sampai nanti gara-gara itu, banyak lagi balpress masuk dengan alasan kan bagus buat kontribusi," jelas Purbaya.
"Lebih baik kita membeli barang-barang dalam negeri, produk UMKM buat bencana yang baru. Ya, lebih baik keluar uang sedikit kalau pas lagi panik dibandingkan memakai barang-barang balpress," pungkasnya.
(Hasyim Ashari)