Viral . 12/12/2025, 16:37 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Ancaman Pidana 6 Tahun Penjara UU ITE Menanti!
Laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya menjerat Adimas Firdaus dengan pasal-pasal berlapis terkait ujaran kebencian, yang menggarisbawahi betapa seriusnya kasus ini di mata hukum. Pasal-pasal yang dipersoalkan antara lain:
Penyidik, baik di Polda Jabar maupun Polda Metro Jaya, kini tengah mendalami seluruh unsur dalam konten tersebut, termasuk memeriksa rekam jejak digital dan klarifikasi yang telah disampaikan Resbobb. Alat bukti berupa dua saksi dan flash disk berisi screenshot akun dan rekaman unggahan sudah diserahkan kepada penyidik.
Kerugian yang diakui pelapor bukan hanya materi, melainkan juga kerugian imateriil yang tidak terukur karena rusaknya kehormatan dan nama baik masyarakat Sunda, serta menimbulkan kegaduhan publik yang meluas. Cepi Hendrayani berharap, langkah hukum ini menjadi pelajaran keras bagi semua konten kreator untuk tidak menjadikan ujaran kebencian SARA sebagai komoditas demi traffic atau popularitas sesaat.
Dengan keterlibatan dua Polda, dipastikan kasus Youtuber Resbobb ini akan diusut hingga tuntas, menjadikannya peringatan keras bagi siapa pun yang bermain-main dengan isu SARA di ruang digital. - Rafi Adhi/Disway -
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media