fin.co..id - Nama Haiyani Rumondang tengah menjadi sorotan publik setelah resmi ditetapkan sebagai salah satu dari tiga tersangka baru kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, yang terjadi pada Agustus 2025.
Selain Haiyani, dua nama lain yang ikut dijerat adalah:
-
Chairul Fadhly Harahap (CFH) — Sesditjen Binwasnaker dan K3
-
Sunardi Manampiar Sinaga (SMS) — eks Kepala Biro Humas Kemnaker
Penetapan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Modus Pemerasan
Kasus pemerasan ini diketahui telah berjalan sistematis dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Modusnya adalah:
-
Memperlambat atau mempersulit proses permohonan sertifikat K3
-
Perusahaan diminta membayar biaya tambahan ilegal
-
Biaya resmi hanya Rp 275 ribu, namun melonjak menjadi Rp 6 juta per perusahaan
Dari praktik pemerasan tersebut, KPK menduga total aliran dana mencapai Rp 81 miliar, yang kemudian ditelusuri melalui strategi follow the money.
Haiyani Rumondang Diduga Terima Upeti Rp 50 Juta Per Minggu
Dalam pemeriksaan sebelumnya, nama Haiyani Rumondang (HR) kerap muncul sebagai salah satu penerima aliran dana rutin.
Ia diduga menerima:
-
Upeti sebesar Rp 50 juta per minggu
-
Aliran dana tersebut berasal dari pungutan ilegal sertifikasi K3