Mahfud MD Kritisi Perpol Polri: Ini Tak Sejalan dengan Konstitusi!

news.fin.co.id - 13/12/2025, 21:22 WIB

Mahfud MD Kritisi Perpol Polri: Ini Tak Sejalan dengan Konstitusi!

Mahfud MD

fin.co.id - Terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 kembali memantik perdebatan panas di ruang publik.

Kali ini, kritik keras datang dari Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD, yang menilai aturan tersebut tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga bertentangan langsung dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud menegaskan bahwa MK telah memberikan tafsir konstitusional yang sangat jelas terkait posisi anggota Polri di jabatan sipil. Namun, Perpol terbaru justru dinilai membuka kembali ruang yang sudah ditutup oleh putusan MK.

Advertisement

“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri,” ujar Mahfud, dikutp Sabtu, 13 Desember 2025.

Mahfud mengingatkan bahwa Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025 telah menegaskan satu hal penting, bahwa anggota Polri hanya boleh menjabat di luar kepolisian jika mengundurkan diri atau telah pensiun.

Menurut Mahfud, putusan tersebut tidak menyisakan ruang tafsir lain, apalagi alasan penugasan dari Kapolri.

“Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” tegas Mahfud.

Dengan demikian, kebijakan yang membuka peluang penempatan polisi aktif di jabatan sipil dinilai bertentangan langsung dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Lebih jauh, Mahfud MD menilai Perpol 10/2025 tidak memiliki dasar hukum yang kuat, baik dalam Undang-Undang Polri maupun dalam konstitusi.

Ia membandingkan dengan Undang-Undang TNI yang secara eksplisit menyebutkan 14 jabatan sipil tertentu yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Sementara itu, UU Polri tidak memiliki ketentuan serupa.

Advertisement

“Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” ujar Mahfud.

Menurutnya, kebijakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang ASN, karena membuka ruang ketidakpastian karier bagi aparatur sipil negara non-Polri.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID