Mahfud MD Kritisi Perpol Polri: Ini Tak Sejalan dengan Konstitusi!

news.fin.co.id - 13/12/2025, 21:22 WIB

Mahfud MD Kritisi Perpol Polri: Ini Tak Sejalan dengan Konstitusi!

Mahfud MD

Mahfud juga meluruskan pemahaman yang kerap disalahartikan. Status Polri sebagai institusi sipil, kata dia, tidak otomatis membuat polisi bisa ditempatkan di sembarang jabatan sipil.

“Sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter,” jelas Mahfud.

Ia menegaskan bahwa pembagian profesi dan kewenangan dalam negara hukum tidak boleh dicampuradukkan, karena justru akan merusak sistem merit dan profesionalisme birokrasi.

Advertisement

Mahfud juga menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan dalam kapasitas sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, melainkan sebagai akademisi hukum tata negara.

Penegasan ini penting untuk menunjukkan bahwa kritik tersebut bersifat objektif dan berangkat dari sudut pandang konstitusional, bukan kepentingan kelembagaan.

Isi Perpol 10/2025 yang Jadi Sorotan Publik

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 menjadi sorotan karena memungkinkan polisi aktif ditempatkan di 17 kementerian dan lembaga negara. Kebijakan ini dianggap berseberangan dengan semangat putusan MK yang ingin membatasi peran ganda Polri.

Adapun 17 instansi yang disebut dalam Perpol tersebut antara lain:

  • Kemenko Polhukam

  • Kementerian ESDM

  • Kementerian Hukum

  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

  • Kementerian Kehutanan

  • Kementerian Kelautan dan Perikanan

  • Kementerian Perhubungan

  • Kementerian P2MI

  • ATR/BPN

  • Lemhannas

  • OJK

  • PPATK

  • BNN

  • BNPT

  • BIN

  • BSSN

  • KPK

Daftar ini dinilai justru memperluas ruang jabatan sipil bagi polisi aktif, padahal MK telah menyatakan pembatasan secara tegas.

Dalam putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri memiliki rumusan yang expressis verbis, atau jelas dan tidak membutuhkan penafsiran tambahan.

“Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” bunyi pertimbangan MK.

Ridwan juga mengingatkan bahwa penjelasan undang-undang tidak boleh menciptakan norma baru, apalagi jika justru menimbulkan ambiguitas hukum.

Advertisement
Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID