MK menilai bahwa perluasan tafsir justru berisiko besar menciptakan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun ASN lainnya.
“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan di luar kepolisian dan sekaligus mengacaukan kepastian karier ASN,” kata Ridwan.
Peringatan ini sejalan dengan kritik Mahfud MD yang menilai Perpol 10/2025 berpotensi mengganggu sistem merit, profesionalisme birokrasi, dan prinsip negara hukum.