Nasional . 15/12/2025, 17:42 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Dengan pencabutan terbaru ini, pemerintah mencatat total penertiban PBPH dalam satu tahun terakhir telah mencapai sekitar 1,5 juta hektare. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden untuk menertibkan izin pemanfaatan hutan yang dinilai bermasalah.
“Dalam satu tahun ini saja, Bapak Presiden telah memerintahkan kami untuk menertibkan PBPH nakal seluas 1,5 juta hektare. Pada 3 Februari lalu kami mencabut 18 PBPH seluas sekitar setengah juta hektare, dan hari ini ditambah sekitar 1 juta hektare,” jelasnya.
(Anisha Aprilia)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media