fin.co.id - Persatuan Purnawirawan (PP) Polri mengajukan usulan agar penunjukan Kapolri sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden tanpa melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menanggapi wacana tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi menilai, dalam sistem demokrasi yang sehat, kekuasaan seharusnya tidak terpusat pada satu lembaga atau individu.
Ia menjelaskan, tata kelola negara Indonesia menganut prinsip checks and balances, di mana lembaga eksekutif dan legislatif saling mengawasi satu sama lain.
"Idealnya, kekuasaan tidak terpusat pada satu tangan," ujar Aboe dalam konfirmasinya, Senin, 15 Desember 2025.
Aboe menuturkan bahwa Presiden memang memegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Namun demikian, DPR juga memiliki peran konstitusional yang krusial, yakni fungsi legislasi, penganggaran, serta pengawasan sebagaimana tercantum dalam Pasal 20A UUD 1945.
Berdasarkan kerangka tersebut, ia berpandangan bahwa keterlibatan DPR dalam proses pengangkatan Kapolri merupakan bentuk pengawasan politik yang sah secara konstitusi, sekaligus upaya mencegah kekuasaan eksekutif berjalan tanpa kontrol.
Ia menekankan bahwa institusi kepolisian merupakan alat negara dengan kewenangan yang sangat luas, mulai dari penegakan hukum hingga penggunaan kekuatan.
"Dalam teori negara hukum, siapa pun yang mengendalikan alat koersif negara harus berada di bawah pengawasan demokratis," tegasnya.
Lebih lanjut, Aboe menyebut Kapolri memimpin lembaga koersif sipil, sehingga mekanisme pengangkatannya dinilai tidak tepat apabila sepenuhnya diserahkan sebagai hak prerogatif Presiden tanpa pengawasan legislatif.
Sebagai perbandingan, ia mencontohkan Amerika Serikat, di mana Direktur FBI harus mendapatkan persetujuan Senat. Hal serupa juga diterapkan di sejumlah negara Eropa, dengan kepala kepolisian berada di bawah pengawasan parlemen.
Ia berharap Indonesia dapat mengikuti praktik demokrasi modern dengan menempatkan kepolisian di bawah kontrol sipil dan parlemen.
"Ini bukan untuk melemahkan Presiden, melainkan untuk memperkuat demokrasi dan negara hukum," tutupnya.
(Fajar Ilman)