Nasional . 15/12/2025, 18:32 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Pemeriksaan ini meliputi kondisi umum kesehatan, penyakit penyerta, hingga penilaian kelayakan fisik jemaah untuk menunaikan ibadah haji. Dengan melakukan pemeriksaan lebih awal, jemaah memiliki waktu cukup untuk melakukan tindak lanjut medis bila diperlukan.
Dalam pengumuman terpisah, Kemenhaj juga memberikan kebijakan khusus berupa relaksasi waktu pelunasan bagi calon jemaah haji yang berasal dari daerah terdampak bencana banjir.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa perpanjangan waktu diberikan sebagai bentuk empati dan dukungan pemerintah terhadap masyarakat yang sedang mengalami musibah.
“Kan seharusnya tuntas pelunasan pembayaran haji itu di bulan Desember 2025 ini, tanggal 24. Tapi, karena ada musibah di tiga daerah ini, kami berikan relaksasi. Kami bisa extend atau perpanjang,” ujar Dahnil.
Adapun daerah yang mendapatkan kelonggaran pelunasan antara lain Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara. Meski demikian, Dahnil menegaskan bahwa tidak ada perubahan syarat pelunasan, hanya waktu pembayarannya yang diperpanjang.
“Syarat (pelunasan) seperti biasa. Maksudnya normal seperti yang saat ini berlaku. Tapi, waktunya kami perpanjang,” tambahnya.
Kemenhaj mengingatkan bahwa pelunasan biaya haji merupakan bagian penting dari rangkaian panjang persiapan keberangkatan.
Menunda pelunasan dapat berdampak pada administrasi, penjadwalan, hingga potensi tertundanya keberangkatan.
Dengan tenggat waktu yang sudah ditetapkan, jemaah diharapkan segera memastikan kesiapan dana, kelengkapan dokumen, serta status kesehatan agar proses ibadah haji 2026 dapat berjalan lancar dan aman.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media