Nasional . 15/12/2025, 15:54 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur kegiatan murid selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Dalam edaran tersebut, sekolah diminta untuk tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah (PR) atau proyek liburan yang berlebihan, sekaligus memastikan aspek perlindungan dan keamanan anak tetap menjadi prioritas utama selama masa libur.
Surat edaran ini ditujukan kepada gubernur serta bupati dan wali kota di seluruh Indonesia, sebagai pedoman bagi dinas pendidikan dan satuan pendidikan dalam mengelola aktivitas belajar murid selama libur akhir tahun.
Pemerintah menegaskan bahwa masa libur sekolah bukan sekadar jeda dari kegiatan akademik, melainkan bagian penting dari proses pendidikan itu sendiri.
Dalam surat edarannya, Abdul Mu’ti menekankan bahwa libur sekolah memiliki fungsi strategis untuk memberikan ruang istirahat bagi murid, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Selain itu, libur Natal dan Tahun Baru juga menjadi momentum penting bagi keluarga untuk berkumpul, membangun kedekatan emosional, dan melakukan aktivitas bersama.
“Libur sekolah adalah bagian dari proses pendidikan yang memberi kesempatan kepada murid untuk beristirahat, memulihkan semangat belajar, serta memperkuat hubungan dengan keluarga,” tulis Mu’ti dalam edaran tersebut.
Karena itu, kepala dinas pendidikan diminta melaksanakan kebijakan libur semester ganjil sesuai kalender pendidikan tahun ajaran 2025/2026. Sekolah juga diimbau untuk menyesuaikan seluruh aktivitas pembelajaran agar tidak mengganggu hak murid untuk berlibur secara wajar.
Salah satu poin penting dalam SE Nomor 14 Tahun 2025 adalah larangan memberikan tugas liburan yang memberatkan murid maupun orang tua. Kepala satuan pendidikan diminta tidak memberikan PR atau proyek liburan yang menuntut biaya besar, penggunaan gawai secara intensif, atau akses internet yang berlebihan.
“Jika penugasan tetap diberikan, tugas harus bersifat sederhana, menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua,” kata Abdul Mu’ti dalam surat edaran yang dikutip pada Senin, 15 Desember 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi tekanan akademik pada murid, sekaligus mencegah ketimpangan akibat perbedaan kemampuan ekonomi keluarga.
Selain aspek akademik, edaran tersebut juga menekankan pentingnya keselamatan murid selama libur akhir tahun. Sekolah diminta memperkuat pesan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) kepada seluruh peserta didik.
Murid perlu dibekali pemahaman tentang:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media