Nasional . 15/12/2025, 15:54 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Risiko bencana di lingkungan tempat tinggal dan tujuan perjalanan
Jalur evakuasi dan titik aman
Nomor layanan darurat
Keselamatan di jalan raya, tempat wisata alam, serta di rumah
Langkah ini dinilai penting mengingat libur Natal dan Tahun Baru identik dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, termasuk perjalanan ke daerah wisata.
Dalam SE tersebut, Mendikdasmen juga memberikan perhatian khusus pada peran orang tua. Orang tua diimbau memanfaatkan libur sekolah untuk membangun waktu berkualitas bersama anak, sekaligus mendorong kebiasaan literasi dan numerasi di rumah secara santai dan kontekstual.
Selain itu, orang tua diminta mengatur penggunaan gawai dan internet secara bijak. Pendampingan diperlukan agar anak terhindar dari konten berbahaya seperti:
Kekerasan
Pornografi
Perjudian
Perundungan siber
Disinformasi dan hoaks
Isu perlindungan anak menjadi perhatian serius dalam SE Nomor 14 Tahun 2025. Orang tua diingatkan untuk mencegah segala bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap anak, termasuk:
Kekerasan berbasis gender
Pekerjaan yang mengganggu hak anak untuk belajar dan beristirahat
Praktik pernikahan usia dini
Bagi keluarga yang memiliki anak berkebutuhan khusus, pemerintah mendorong agar rutinitas dasar tetap dijaga. Komunikasi dengan guru juga dianjurkan apabila diperlukan dukungan tambahan selama masa libur.
Tak hanya murid, sekolah juga diminta menjaga keamanan aset pendidikan selama libur panjang. Aset seperti laboratorium, perangkat TIK, dan perpustakaan harus tetap diawasi melalui pengaturan petugas piket dan koordinasi dengan pihak terkait.
Sekolah juga diharapkan menyediakan kanal komunikasi atau pelaporan bagi orang tua apabila membutuhkan informasi atau ingin melaporkan hal-hal terkait keselamatan murid selama libur.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyampaikan bahwa jadwal libur semester ganjil dan libur Natal-Tahun Baru di sejumlah daerah diperkirakan dimulai 22 Desember 2025 hingga awal Januari 2026.
“Di beberapa provinsi menetapkan libur semester mulai 22 Desember 2025 hingga awal Januari 2026, tanpa memerlukan perubahan kalender pendidikan,” kata Suharti dalam keterangan tertulis.
Ia menegaskan bahwa prioritas utama libur akhir tahun adalah memastikan kegiatan liburan murid berlangsung aman, sehat, dan tetap memiliki nilai edukatif.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media