Nasional . 16/12/2025, 14:27 WIB

Kapolri Bantah Polri Abaikan Putusan MK soal Perpol Penugasan Anggota di Luar Struktur

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Menurut Mahfud, jika memang diperlukan pengaturan baru, ketentuan tersebut seharusnya dimasukkan ke dalam undang-undang, bukan hanya diatur melalui Perpol.

"Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap jabatan sipil yang diatur," tegasnya.

Ia juga meluruskan pandangan bahwa status Polri sebagai institusi sipil tidak otomatis memberi kewenangan untuk mengisi seluruh jabatan sipil.

"Saudara juga enggak benar loh kalau bilang, 'Loh, Polri itu kan sudah sipil? Masa tidak boleh masuk ke jabatan sipil?' Ya memang begitu aturannya. Sipil tidak boleh masuk ke sipil juga kalau di ruang lingkup tugas dan profesinya," ujar Mahfud.

Sebagai contoh, Mahfud menyebut, profesi tertentu tidak bisa saling menggantikan meski sama-sama berstatus sipil.

"Itu tidak benar sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya, Jaksa bertindak sebagai dokter kan tidak bisa. Dosen bertindak sebagai notaris kan tidak boleh dan seterusnya, seterusnya. Jadi dari sipil ke sipil pun ada pembatasannya," katanya.

"Nah, oleh sebab itu saya kira harus diproporsionalkan agar asas legalitas tidak dipertentangkan dengan fakta-fakta keluarnya perkap yang sudah dibuat oleh Bapak Kapolri," pungkas Mahfud.

(Anisha Aprilia)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com