fin.co.id - Pemerintah menargetkan persoalan sampah kronis di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, bisa dituntaskan dalam dua tahun ke depan.
Target ambisius ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas, seiring dengan percepatan proyek strategis nasional pengolahan sampah menjadi energi listrik atau waste to energy (WTE).
Zulhas optimistis tumpukan sampah yang selama puluhan tahun menjadi momok warga Jabodetabek itu bisa “musnah” berkat penerapan teknologi ramah lingkungan yang mengubah sampah menjadi energi baru terbarukan (EBT).
“Jadi Bantargebang itu insyaallah dua tahun lagi nggak ada lagi. Dua tahun lagi Bandung, kota-kota yang masalah sampahnya di mana-mana itu, dua tahun lagi tuntas,” ujar Zulhas, dikutip Selasa 16 Desember 2025.
Menurut Zulhas, pengolahan sampah dengan teknologi waste to energy merupakan solusi jangka panjang untuk mengatasi krisis sampah di wilayah perkotaan.
Selain mengurangi volume sampah secara signifikan, teknologi ini juga menghasilkan listrik yang bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat.
Masalah sampah di kota besar seperti Jakarta, Bekasi, dan Bandung selama ini bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan, kualitas hidup, hingga potensi bencana. Dengan WTE, sampah tidak lagi hanya ditimbun, tetapi diolah secara produktif.
Payung Hukum Sudah Siap
Percepatan proyek WTE ini didukung oleh terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan dengan Teknologi Ramah Lingkungan.
Regulasi tersebut menjadi landasan hukum untuk mempercepat pembangunan fasilitas WTE di berbagai daerah. Pemerintah berharap aturan baru ini bisa memangkas hambatan birokrasi yang selama ini menjadi “rem tangan” pengembangan proyek pengolahan sampah.
Perizinan Dipangkas, Investor Didorong Masuk
Zulhas mengungkapkan, dalam 11 tahun terakhir Indonesia baru mampu merealisasikan tiga proyek WTE. Salah satu penyebab utamanya adalah proses perizinan yang panjang, rumit, dan berisiko tinggi bagi investor.
Melalui Perpres terbaru, pemerintah memangkas sejumlah tahapan perizinan agar lebih sederhana dan efisien. Dengan proses yang lebih cepat dan risiko yang lebih rendah, minat investor diharapkan meningkat.