Intinya:
- Rumus kenaikan upah kini menggunakan variabel Alfa yang naik drastis menjadi 0,5–0,9 poin, jauh lebih tinggi dari aturan lama yang hanya 0,1–0,3 poin.
- Presiden mewajibkan para Gubernur untuk menetapkan besaran upah minimum terbaru paling lambat tanggal 24 Desember 2025.
- Selain UMP dan UMK, pemerintah kini mewajibkan penetapan Upah Minimum Sektoral (UMSP/UMSK) sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Langkah ini membawa angin segar bagi para pekerja karena adanya perubahan formula kenaikan upah minimum yang kini menggunakan perhitungan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan variabel Alfa.
fin.co.id - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengupahan terbaru pada Selasa 16 Desember 2025.
Langkah ini membawa angin segar bagi para pekerja karena adanya perubahan formula kenaikan upah minimum yang kini menggunakan perhitungan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan variabel Alfa.
Hal yang paling mencolok adalah kenaikan rentang indeks Alfa yang kini berada di angka 0,5 hingga 0,9 poin, meningkat drastis dibandingkan aturan sebelumnya dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang hanya sebesar 0,1 hingga 0,3 poin.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengonfirmasi kabar tersebut melalui keterangan resminya di Jakarta pada Rabu. Ia menyatakan.
"Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa 16 Desember 2025", katanya.
Yassierli juga menyampaikan harapannya agar aturan ini bisa memberikan solusi yang adil bagi buruh maupun pengusaha.
"Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP pengupahan ini menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," ungkapnya.
Dengan berlakunya aturan ini, para gubernur kini memiliki tenggat waktu yang cukup singkat untuk menetapkan besaran upah di wilayah masing-masing, yakni selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025.
Dalam PP terbaru ini, gubernur diwajibkan untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).