Nasional . 17/12/2025, 08:01 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Selain itu, mereka juga diberikan wewenang untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Menurut Yassierli, langkah yang diambil Presiden Prabowo ini merupakan wujud ketaatan pemerintah terhadap hukum.
"Kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023," jelasnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memang mengamanatkan agar urusan ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja dan dibuatkan undang-undang tersendiri dengan melibatkan partisipasi aktif dari serikat pekerja dalam waktu maksimal dua tahun.
Menaker juga menekankan bahwa kebijakan ini bukan hasil instan, melainkan melalui pertimbangan yang sangat mendalam.
"Proses penyusunan PP pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden," pungkas Yassierli.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional menjelang tahun baru. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media