Misteri Aliran Dana Kuota Haji 2024: Mantan Menteri Agama dan Bos Travel Dicegah ke Luar Negeri

news.fin.co.id - 17/12/2025, 15:17 WIB

Misteri Aliran Dana Kuota Haji 2024: Mantan Menteri Agama dan Bos Travel Dicegah ke Luar Negeri

KPK bongkar tuntas kasus korupsi ASDP! Rugikan negara Rp1,25 T, libatkan Accounting Forensik KPK dan ahli perkapalan - Ayu Novita -

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi pengelolaan kuota haji Tahun 2024. Penelusuran ini dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, termasuk kebijakan yang diambil serta dugaan aliran dana.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, serta pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, keterangan dari para pihak yang dicegah tersebut dinilai sangat penting bagi kelanjutan penyidikan. Informasi yang mereka miliki diyakini berkaitan erat dengan proses pengambilan kebijakan hingga dugaan aliran uang dalam kasus kuota haji tambahan.

"Tentu mengapa dibutuhkan keterangannya artinya apa, keterangan dari yang bersangkutan ini signifikan dalam proses penyidikan perkara ini, ya. Mulai dari diskresinya kemudian aliran uangnya. Nah pihak-pihak yang dicekal ini diduga banyak tahu ya tentang konstruksi perkara ini," jelasnya, Rabu, 17 Desember 2025.

Advertisement

Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Yaqut bersama tujuh saksi lainnya dilakukan sebagai bagian dari upaya melengkapi rangkaian bukti yang telah dikantongi penyidik. Seluruh keterangan tersebut akan dipadukan dengan hasil penggeledahan serta analisis dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita.

"Oleh karena itu, dengan diperiksanya saksi saudara YCQ dan tujuh saksi lainnya, ini melengkapi puzzle-puzzle yang sebelumnya sudah terkumpul dari proses pemeriksaan para saksi, kemudian penggeledahan dengan KPK mengamankan, menyita dan menganalisis setiap dokumen dan barang bukti elektronik," terangnya.

KPK juga membuka kemungkinan untuk memanggil dua pihak lain yang turut masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri. Seluruh hasil pemeriksaan akan dianalisis lebih lanjut, termasuk untuk kepentingan perhitungan potensi kerugian keuangan negara.

"Jadi dari pemeriksaan malam ini akan dilakukan analisis baik oleh KPK maupun oleh BPK khususnya dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara," ujarnya.

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa pemanggilan ulang tetap dapat dilakukan apabila penyidik masih membutuhkan pendalaman keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk mereka yang sudah dicegah ke luar negeri.

"Nanti jika masih ada kebutuhan untuk mendalami informasi maupun keterangan dari pihak-pihak lain termasuk pihak-pihak yang sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri tersebut, tentu nanti akan dilakukan pemanggilan ya untuk melengkapi informasi dan keterangan yang sudah diperoleh pada pemeriksaan hari ini," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama tujuh saksi dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji (PIHK) dalam rangka mendalami dugaan aliran dana pada kasus ini.

"Baik, dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan kuota haji, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara YCQ dan juga tujuh saksi lainnya dari para pihak Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji," kata Budi Prasetyo, Selasa 16 Desember 2025.

Pemeriksaan tersebut difokuskan pada penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Advertisement

"Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK," ujarnya.

(Fajar Ilman)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID