Hukum dan Kriminal . 17/12/2025, 08:53 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
Melalui uji materi ini, para pemohon dalam Perkara Nomor 28 dan 37 meminta Mahkamah untuk memberikan penafsiran baru terhadap sebagian pasal yang diuji maupun membatalkan keberlakuan sebagian pasal lainnya.
Kedua perkara ini bergulir di MK sejak sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada 24 April 2025. Dalam prosesnya, MK telah meminta keterangan DPR, pemerintah, saksi dan ahli, serta pihak terkait seperti LMKN.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media