Wamenaker Dorong Kolaborasi Tripartit Usai Penetapan Formula UMP 2026

news.fin.co.id - 17/12/2025, 22:10 WIB

Wamenaker Dorong Kolaborasi Tripartit Usai Penetapan Formula UMP 2026

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

fin.co.id - Setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi mengumumkan formula kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 pada Selasa, 16 Desember 2025, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengajak seluruh unsur dalam hubungan industrial, pekerja, pengusaha, dan pemerintah, untuk memperkuat kerja sama menghadapi dinamika dunia kerja yang terus berubah.

Afriansyah menilai sinergi yang solid antara ketiga pihak tersebut menjadi landasan utama dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis sekaligus berkeadilan.

“Karena itu, kolaborasi antar pelaku hubungan industrial perlu terus diperkuat agar tercipta kesamaan pemahaman serta solusi yang dapat diterima semua pihak,” ucap Wamenaker Afriansyah kepada media secara daring, Rabu, 17 Desember 2025.

Ia menjelaskan, berbagai persoalan hubungan industrial yang muncul di lapangan tidak selalu bersumber dari kekurangan regulasi. Dalam banyak kasus, masalah justru timbul akibat perbedaan penafsiran dan pemahaman dalam penerapan aturan yang sudah ada.

Advertisement

Untuk itu, guna memperkuat kolaborasi tersebut, Afriansyah menekankan pentingnya peran Kemnaker dalam meningkatkan kapasitas mediator hubungan industrial, memperjelas pedoman pelaksanaan kebijakan, serta menyediakan forum komunikasi yang rutin bagi para pemangku kepentingan.

“Langkah ini dilakukan agar proses penyelesaian perselisihan dapat berlangsung lebih efektif dan potensi konflik dapat dicegah sejak dini,” ucapnya.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kemnaker juga terus mengembangkan sistem informasi ketenagakerjaan berbasis digital yang lebih mudah diakses serta memiliki data yang lebih komprehensif. Dukungan data yang kuat dinilai akan mendorong kerja sama antar pelaku hubungan industrial menjadi lebih objektif dan tepat sasaran.

“Hubungan industrial yang stabil tidak dapat dibangun secara terpisah. Pemerintah, pekerja, dan pengusaha harus terus memperkuat kolaborasi dalam suasana saling percaya, saling menghormati, dan terbuka terhadap perubahan demi menciptakan dunia kerja yang adaptif dan berkeadilan,” tutup Afriansyah.

(Bianca Khairunnisa)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID