6 Anggota Yanma Polri Disidang Etik Kasus Pengeroyokan Matel di Kalibata

news.fin.co.id - 18/12/2025, 14:12 WIB

6 Anggota Yanma Polri Disidang Etik Kasus Pengeroyokan Matel di Kalibata

Sidang kode etik terhadap enam personel Polri yang diduga terlibat dalam pengeroyokan dua mata elang (Matel) di kawasan Kalibata resmi dilaksanakan hari ini. Foto: Rafi Adhi

fin.co.id - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menyelenggarakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap enam personel Yanma Mabes Polri yang terseret perkara pengeroyokan terhadap dua orang mata elang (matel) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Desember 2025.

Persidangan tersebut dilaksanakan di Gedung Presisi 3 Mabes Polri, Rabu, 17 Desember 2025.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago, didampingi Kepala Badan Etika Divpropam Polri Kombes Pol Hardiono, menjelaskan bahwa sidang etik berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.45 WIB dan digelar secara bersamaan di tiga ruang sidang.

"Sidang KKEP hari ini menyidangkan enam terduga pelanggar yang seluruhnya merupakan anggota Yanma Polri," katanya kepada wartawan.

Advertisement

Sidang Dilaksanakan di Tiga Ruang

Sidang KKEP dipimpin oleh Brigjen Pol Agus Wijayanto selaku Karowabprof Divpropam Polri yang bertindak sebagai Ketua Komisi di seluruh ruang sidang, dengan didampingi masing-masing tiga anggota komisi.

Untuk pembagian perkara, Ruang Sidang 1 menyidangkan Brigpol IAM dan Bripda IAB. Selanjutnya, Ruang Sidang 2 menangani perkara Bripda AMZ dan Bripda ZGW. Adapun Ruang Sidang 3 menyidangkan Bripda BN dan Bripda JLA.

Berdasarkan hasil persidangan, keenam personel tersebut terbukti terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap dua debt collector atau matel, yang berujung pada luka berat hingga meninggal dunia.

Dua Personel Dijatuhi Sanksi PTDH

Dalam amar putusan, Brigpol IAM dan Bripda AMZ dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Perilaku yang bersangkutan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ucapnya.

Fakta persidangan mengungkap bahwa sepeda motor Yamaha NMAX hitam yang menjadi pemicu peristiwa tersebut merupakan milik Bripda AMZ, yang saat itu dihentikan oleh pihak debt collector.

Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada Brigpol IAM melalui grup WhatsApp. Brigpol IAM selanjutnya mengajak empat personel lain untuk mendatangi lokasi kejadian.

Advertisement

Atas putusan tersebut, Brigpol IAM dan Bripda AMZ menyatakan menempuh upaya banding.

Empat Personel Lain Dijatuhi Demosi Lima Tahun

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID