Hadapi Proses Hukum Kasus K3, Noel Datangi Gedung KPK

news.fin.co.id - 18/12/2025, 14:23 WIB

Hadapi Proses Hukum Kasus K3, Noel Datangi Gedung KPK

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Desember 2025.

fin.co.id - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Desember 2025.

Kehadiran Noel ke lembaga antirasuah tersebut disebut sebagai bentuk kesiapan dirinya menghadapi pelimpahan berkas perkara (P-21) hingga proses persidangan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Saat tiba di KPK, Noel tampil mengenakan peci dan sorban yang dikalungkan di leher. Ia menegaskan tidak ada kerugian negara dalam perkara yang menyeret namanya.

"Enggak lah, enggak ada kerugian negaranya," ujarnya singkat.

Advertisement

Terkait penampilannya yang mengenakan sorban menyerupai syal Palestina, Noel mengaku hal tersebut dilakukan agar terlihat lebih menarik.

"Makin keren," jawabnya singkat.

Noel juga menyatakan dirinya tidak gentar menghadapi proses hukum yang berjalan dan siap menjalani seluruh tahapan yang ditetapkan penegak hukum.

"Harus siap lah. Masa enggak siap. Petarung pun di mana pun harus siap," katanya.

Sekadar diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang juga menyeret nama mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersebut.

Tiga tersangka baru itu masing-masing berinisial CFH, HR, dan SMS, yang merupakan pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, selain penetapan tersangka, lembaga antikorupsi juga telah mengambil langkah pencegahan ke luar negeri terhadap ketiganya.

"KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru yang kemudian juga telah dilakukan cegah keluar negeri atau cekal," kata Budi, dikutip Minggu, 14 Desember 2025.

(Fajar Ilman)

Advertisement
Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID