Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 Belum Berhasil, Kejagung Masih Lakukan Evaluasi

news.fin.co.id - 18/12/2025, 16:12 WIB

Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 Belum Berhasil, Kejagung Masih Lakukan Evaluasi

Proses pelelangan kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran beserta muatan light crude oil hingga kini belum membuahkan hasil.

fin.co.id - Proses pelelangan kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran beserta muatan light crude oil hingga kini belum membuahkan hasil. Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan lelang tahap awal belum dapat direalisasikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, kegagalan tersebut disebabkan tidak adanya peserta yang memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

"Lelang pertama tidak ada peminat yang memenuhi syarat," ujar Anang kepada wartawan, dikutip Kamis, 18 Desember 2025.

Ia menambahkan, saat ini BPA Kejaksaan Agung masih melakukan penelaahan dan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pelelangan kapal tanker tersebut.

Advertisement

Karena itu, Anang belum dapat memastikan langkah lanjutan yang akan ditempuh, apakah lelang akan kembali dibuka atau justru dilakukan melalui prosedur hukum lainnya.

"Dan saat ini masih dalam proses evaluasi apakah akan dilelang ulang atau dengan mekanisme lain sesuai ketentuan perundang undngan yang berlaku," tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI melalui BPA telah mengumumkan rencana pelelangan barang rampasan negara berupa satu unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran berikut muatannya berupa Light Crude Oil.

Anang Supriatna menyampaikan bahwa lelang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 2 Desember 2025, dengan batas akhir penyampaian penawaran hingga pukul 14.00 WIB.

Masyarakat yang berminat dapat mengakses informasi dan proses lelang melalui situs resmi https://lelang.go.id.

"Objek lelang ini akan dijual dalam satu paket dengan rincian 1 (satu) unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran IMO 9116412, tahun pembuatan 1997 di Korea Selatan bermuatan Light Crude Oil (volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel)," kata Anang, Senin, 24 November 2025.

Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, yang tersangkut perkara pembuangan limbah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tertanggal 10 Juli 2024.

"Saat ini kapal tersebut berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau," tutur Anang.

Adapun total nilai limit objek lelang ditetapkan sebesar Rp 1,174 triliun, dengan besaran uang jaminan lelang mencapai Rp 118 miliar.

Advertisement

Calon peserta lelang diwajibkan memiliki akun terverifikasi di laman lelang.go.id serta memenuhi sejumlah persyaratan khusus. Peserta harus berbadan usaha yang mengantongi izin pengolahan minyak dan gas bumi, atau izin usaha niaga minyak dan gas bumi.

Selain itu, peserta juga dapat berasal dari kontraktor atau afiliasi kontraktor sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM terkait prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID