2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
-
Masa kerja 3–6 tahun: 2 bulan upah
-
Masa kerja 6–9 tahun: 3 bulan upah
-
Bertambah bertahap hingga maksimal 10 bulan upah
3. Uang Penggantian Hak
-
Sisa cuti tahunan
-
Ongkos pulang
-
Hak lain sesuai perjanjian kerja
Cara Menghitung Pesangon PHK
Rumus dasar perhitungan pesangon adalah:
Pesangon PHK = Uang Pesangon + UPMK + Uang Penggantian Hak
Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan meliputi:
-
Upah pokok
-
Tunjangan tetap
Sementara tunjangan tidak tetap (uang makan harian, transport harian) tidak dihitung, kecuali telah ditetapkan sebagai tunjangan tetap.
Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Tetap 2026
Memasuki 2026, ketentuan pesangon masih mengacu pada PP 35/2021. Namun besarannya dapat berbeda tergantung alasan PHK:
-
PHK karena efisiensi: pesangon + UPMK
-
PHK karena perusahaan tutup: pesangon penuh
-
PHK karena pelanggaran berat: pesangon bisa tidak diberikan
-
PHK karena pensiun: mengikuti program pensiun atau ketentuan perusahaan
Artinya, masa kerja panjang tidak selalu menjamin pesangon penuh jika alasan PHK tidak memenuhi syarat tertentu.