Panduan Lengkap Pesangon PHK 2026 Sesuai UU Cipta Kerja, Jangan Sampai Hak Anda Hilang!
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi situasi yang paling dihindari oleh pekerja maupun perusahaan. Namun dalam kondisi tertentu, PHK tidak bisa dihindari.
Jika perusahaan tidak membayar pesangon sesuai aturan, pekerja memiliki hak hukum untuk memperjuangkannya melalui:
-
Perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan
-
Mediasi Dinas Ketenagakerjaan
-
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagai langkah terakhir
Negara menjamin hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan dalam sengketa ketenagakerjaan.