Jika perusahaan tidak membayar pesangon sesuai aturan, pekerja memiliki hak hukum untuk memperjuangkannya melalui:
-
Perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan
-
Mediasi Dinas Ketenagakerjaan
-
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagai langkah terakhir
Negara menjamin hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan dalam sengketa ketenagakerjaan.