3. Uang Penggantian Hak
Uang penggantian hak mencakup hak-hak normatif yang belum diterima pekerja, antara lain:
-
Sisa cuti tahunan yang belum diambil
-
Ongkos pulang pekerja dan keluarganya
-
Hak lain yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
Perlu diketahui, tidak semua PHK menghasilkan pesangon yang sama. Besaran pesangon sangat bergantung pada:
-
Alasan PHK
-
Masa kerja
-
Status hubungan kerja (tetap atau PKWT)
Sebagai contoh, PHK karena efisiensi, perusahaan tutup, atau pensiun memiliki ketentuan yang berbeda dengan PHK akibat pelanggaran berat
Aturan Pesangon PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja
Ketentuan resmi pesangon PHK diatur dalam:
-
UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
-
PP Nomor 35 Tahun 2021
Melalui aturan tersebut, pemerintah menegaskan sejumlah prinsip penting, di antaranya:
-
Perusahaan wajib membayar pesangon jika PHK dilakukan bukan karena kesalahan berat pekerja.
-
Besaran pesangon tidak boleh di bawah standar minimum pemerintah.
-
PHK adalah langkah terakhir, setelah perusahaan menempuh upaya lain seperti pengurangan jam kerja, efisiensi operasional, atau relokasi tenaga kerja.
Regulasi ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha, sekaligus mencegah PHK sewenang-wenang.
Rincian Komponen Pesangon PHK
1. Uang Pesangon Berdasarkan Masa Kerja
-
Masa kerja < 1 tahun: 1 bulan upah
-
Masa kerja 1–2 tahun: 2 bulan upah
-
Masa kerja 2–3 tahun: 3 bulan upah
-
Bertambah bertahap hingga
-
Masa kerja ≥ 8 tahun: 9 bulan upah