fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Warga Negara (WN) Korea Selatan yang sedang disidangkan karena kasus Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE). Di antara mereka adalah tiga oknum jaksa dari lingkungan kejaksaan Banten dan dua pihak swasta.
"Jadi total kami lima tersangka. Tiga orang oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, dan dua dari swasta," ungkap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada jurnalis di Kantor Kejagung, Jumat 19 Desember 2025.
Tiga Oknum Jaksa dari Kejari Kabupaten Tangerang dan Kejati Banten
Tiga jaksa yang menjadi tersangka adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Tangerang berinisial HMK, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Banten berinisial RV, dan Kassubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ. Dua tersangka lainnya adalah pengacara DF dan ahli bahasa MS.
Kasus ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap salah satu oknum jaksa di Kejati Banten. Belakangan, KPK menyerahkan kasus tersebut kepada Kejagung – yang mengaku telah terlebih dulu menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprindik) terhadap RV dan HMK terkait perkara yang sama.
"Kami secara pribadi mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi karena ini merupakan koordinasi dan sinergi antarlembaga penegak hukum, sehingga membantu kita membersihkan jaksa-jaksa yang bermasalah," katanya.
Semua Tersangka Ditahan, Uang Rp 941 Juta Disita
Anang menyampaikan bahwa semua tersangka sudah diperiksa dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Selama OTT, KPK juga menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 941 juta.
Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tindak pidana pemerasan. Dugaan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara UU ITE yang melibatkan WN Korsel sebagai pelapor, serta terdakwa yang terdiri dari warga negara asing dan Indonesia.
"Dalam penanganan perkara ini tidak dilakukan secara profesional. Bahkan terindikasi adanya transaksi meminta sejumlah uang terhadap para pihak," ujarnya.
Sidang UU ITE Hampir 1 Tahun, Tuntutan Ditelan 6 Kali
Menurut informasi dari situs Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, sidang WN Korsel itu sudah bergulir sejak Maret 2025 dan baru dijadwalkan pembelaan pada 22 Desember 2025. Pembacaan tuntutan jaksa sempat ditunda sebanyak 6 kali karena belum siap, dan pada sidang 9 Desember 2025, terdakwa dituntut 1 tahun penjara – jauh di bawah ancaman maksimal 8 tahun penjara menurut Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) UU ITE.
"Kita perhatikan ternyata cukup lama kan [sidangnya]. Hampir satu tahun," kata Anang.
Kejagung: Tak Akan Melindungi Jaksa yang Terbukti Bersalah
Anang mengakui merasa prihatin atas adanya tiga jaksa yang terlibat pemerasan. Ia menegaskan bahwa ke depan peristiwa serupa tidak boleh terulang, dan siapa saja jaksa yang terbukti melakukan tindak pidana akan disanksi tanpa pandang bulu.