Hukum dan Kriminal . 19/12/2025, 19:39 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
"Ini momentum untuk perbaikan ke depan dan menjadi contoh bagi yang lain, untuk jangan macam-macam karena kita tidak akan melindungi dan kita akan memproses terhadap perbuatan-perbuatan tercela," tandasnya.
Hingga berita ini ditulis pihak Kejari Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait ditetapkannya HMK sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam OTT KPK. Melalui bidang intelijen wartawan sudah berupaya melakukan konfirmasi tetapi belum ada jawaban.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media