fin.co.id - Kasus pembalakan liar yang terungkap setelah ditemukannya gelondongan kayu saat banjir di Sumatera Utara (Sumut) kini memasuki babak baru.
Kepolisian Republik Indonesia resmi menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan telah menetapkan tersangka.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa tersangka dalam perkara ini bukan berasal dari individu perseorangan, melainkan sebuah korporasi.
“Satu korporasi lah (ditetapkan tersangka), bukan satu (orang) tersangka,” ujar Sigit saat ditemui di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jumat (19/12).
Kapolri menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian proses hukum yang komprehensif. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan berbagai alat bukti, hingga melakukan uji forensik terhadap barang bukti kayu yang ditemukan.
Tak hanya itu, Polri juga melibatkan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan penyelidikan berjalan objektif dan akurat. Langkah ini diambil agar penanganan perkara pembalakan liar tidak hanya berhenti pada temuan di lapangan, tetapi mampu mengungkap rantai pelaku secara menyeluruh.
“Prosesnya sudah melalui pemeriksaan saksi, bukti-bukti, serta uji forensik. Kami juga bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait,” jelas Sigit.
Meski satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolri menyebut kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah.
Pasalnya, penyelidikan hingga kini masih terus berlangsung dan aparat masih melakukan pendalaman di sejumlah wilayah.
“Kemungkinan akan bertambah, karena tadi kami mendapatkan laporan, anggota terus melakukan pendalaman, dan sekarang juga turun lagi ke beberapa wilayah,” ujar Sigit.
Menurutnya, Polri ingin memastikan semua pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Lebih lanjut, Kapolri memastikan pengusutan kasus pembalakan liar ini tidak hanya terfokus di Sumatera Utara. Aparat kepolisian juga tengah melakukan penyelidikan di wilayah lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik illegal logging tersebut.
“Ada di Aceh, ada juga di Sumbar,” kata Sigit singkat.
Ia menyebut, selain satu kasus yang sudah resmi naik ke tahap penyidikan, terdapat sejumlah kasus lain yang saat ini masih dalam proses pendalaman dan berpeluang menyusul naik ke tahap penyidikan.