Hukum dan Kriminal . 19/12/2025, 18:34 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi adanya oknum jaksa yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal dari penangkapan jaksa berinisial RZ bersama dua pihak swasta, DF dan MS.
"Benar, kemarin ada operasi tangkap tangan, ada beberapa orang di antaranya, yang dilakukan oleh KPK, salah satunya adalah ada oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten," kata Anang, Jumat, 19 Desember 2025.
Sebelum OTT, Kejaksaan sudah menetapkan RZ sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 17 Desember 2025. Namun, RZ belum memenuhi panggilan pemeriksaan sehingga belum ditahan.
"Yang jelas pada saat OTT, kami sudah mengeluarkan Sprindik. Kemudian KPK OTT, karena kami beritahu bahwa kami sudah mengeluarkan Sprindik, akhirnya ya dengan koordinasi yang baik diserahkan ke kami," jelas Anang.
Perkara ini terkait dugaan pemerasan dalam penanganan kasus ITE, yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan sebagai pelapor dan pihak terlapor warga negara Indonesia (WNI).
Penyidik menetapkan total lima orang sebagai tersangka, terdiri dari tiga jaksa berinisial RZ, HMK, dan RV, serta dua pihak swasta DF dan MS. RZ merupakan Kepala Subbagian (Kasubag) Daskrimti di Kejati Banten, HMK menjabat Kasipidum di Kejari Tigaraksa, dan RV adalah jaksa penuntut umum di Kejati Banten.
"Dari KPK itu kan baru satu tersangka (RZ). Kami sudah menetapkan dua jaksa lagi sebagai tersangka. Jadi ada tiga. Kalau KPK kan menangkap satu," ungkap Anang.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para jaksa diduga meminta sejumlah uang dalam proses penanganan perkara, termasuk kelanjutan proses penuntutan.
"Dari hasil pengembangan, kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Kemudian, saat berjalannya pemeriksaan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, ternyata yang bersangkutan di (OTT) juga oleh KPK," urainya.
Dalam OTT, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp941 juta. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih mendalami alur pembagian dana yang diduga terkait pengurusan perkara tersebut.
"Untuk pembagian uangnya masih kami dalami. Total barang bukti sementara Rp941 juta," kata Anang.
Kejagung menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional tanpa memberikan perlindungan kepada oknum yang melanggar hukum. Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.
Selain proses pidana, langkah penegakan disiplin internal juga dilakukan. Ketiga jaksa telah diberhentikan sementara dari jabatannya, sementara pemeriksaan etik tetap berjalan bersamaan dengan penyidikan pidana.
"Ancaman utamanya pidana. Secara institusi, yang bersangkutan diberhentikan sementara," tutup Anang.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media